KODE ETIK KEBIDANAN
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi
tercapainya:
1. Masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
3. Tingkat
kesehatan yang optimal bagi setiap Warga Negara Indonesia
Maka
Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah
persatuan dan kesatuan para Bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan
Indonesia yang di susun atas dasar penekanan keselamatan klien di atas
kepentingan lainnya.
Terwujudnya
kode etik ini merupkan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dan setiap bidan
untuk membedakan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim
kesehatan demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional di bidang kesehatan
pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan
segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut
kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas
sentral dari para bidan.
Menelusuri
tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai
dengan perkembangan zaman dan nila-nilai sosial budaya yang berlaku dalam
masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai
dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik
ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan
pelayanan profesional.
Bidan
senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif
terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga
mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan
tetapmemperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan
masyarakat pada khususnya.
BAB
I
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1. Setiap
bidan senatiasa menjunjung tinggi, mengahayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanankan tugas pengabdiannya.
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan ya ng utuh dan memelihara citra bidan.
3. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
4. Setiap
bidan dalam menjakankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat.
5. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masnyarakat denganiderititas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatan secara optimal.
BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1. Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya bedasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
2. Setiap
bidan berha memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau di percayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
denga kepentinga klien.
BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT
DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Setiap
bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi.
2. Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
BAB
V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI
SENDIRI
1. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2. Setiap
bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi
BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH
NUSA, BANGSA, DAN TANAH AIR
1. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanankan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
2. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB VII
PENUTUP
Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan
mengamalkan kode etik bidan indonesia
Komentar
Posting Komentar