Kode Etik Kebidanan


KODE ETIK KEBIDANAN
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya:
1.      Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
3.      Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap Warga Negara Indonesia
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para Bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang di susun atas dasar penekanan keselamatan klien di atas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupkan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dan setiap bidan untuk membedakan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nila-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia  yang sehat jasmani dan rohani dengan tetapmemperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya.

BAB I
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.      Setiap bidan senatiasa menjunjung tinggi, mengahayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanankan tugas pengabdiannya.
2.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan ya ng utuh dan memelihara citra bidan.
3.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
4.      Setiap bidan dalam menjakankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat.
5.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masnyarakat denganiderititas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.

BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya bedasarkan  kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
2.      Setiap bidan berha memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau di percayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan denga kepentinga klien.

BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

BAB IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu  kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

BAB  V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.      Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi
BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA, DAN TANAH AIR
1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanankan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
2.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

BAB VII
PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan indonesia


Komentar